Komisi IV DPRD Karawang Sigap Tanggapi Dugaan PHK Sepihak Terhadap Sonya Pratiwi
Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Syaripudin, ST, menyatakan keprihatinannya terhadap Sonya Pratiwi--
KARAWANG - Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Syaripudin, ST, menyatakan keprihatinannya terhadap Sonya Pratiwi, yang mengalami depresi berat akibat dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut Syaripudin, proses PHK yang dilakukan perusahaan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas, apalagi jika ada unsur pemaksaan sepihak. "Perusahaan tidak boleh melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain hingga mendesak karyawannya untuk mengundurkan diri," ujar politisi yang akrab disapa Asep Ibe saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024).
Asep Ibe menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Karawang akan segera memanggil pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan ini. "Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan," jelasnya.
Lebih lanjut, Asep Ibe menyatakan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dalam proses PHK tersebut, Komisi IV DPRD Karawang akan mendesak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bertindak semena-mena terhadap Sonya Pratiwi. "Jika ada pelanggaran, kami akan mendesak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan tersebut," tegasnya.
Komisi IV DPRD Karawang berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi perusahaan lain agar tidak melakukan tindakan yang merugikan karyawan dan melanggar aturan ketenagakerjaan. "Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar mematuhi aturan dan menjaga hak-hak pekerja," pungkas Asep Ibe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: